JAKARTA, kabarbisnis.com: Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan regulasi yang akan melarang peternak menggunakan antibiotik dalam pakan ternak mulai 1 Januari 2017. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan konsumen atas produk ternak yang sehat, aman dan terbebas dari residu berbahaya.
Usai Seminar Nasional dalam Rangka Kampanye Kesadaran Antibiotik Sedunia 2016, Minggu (20/11/2016) menjawab kabarbisnis.com, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Darmita mengatakan ketentuan larangan penggunaan antibiotik dalam pakan ternak itu berlaku baik kebutuhan hewan ternak unggas maupun ruminansia (sapi). Ketentuan itu diharapkan dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.
Pemerintah, menurut Ketut dianggap sudah memberikan waktu yang cukup bagi produsen pakan dan peternak untuk menyiapkan diri. Menurutnya permintaan itu sudah dinaungi dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No 14017 tahun 2015.
Untuk informasi saja, penggunaan antiobitik dalam pakan ternak lazim terjadi. Pemberian antibiotik adalah salah satu cara memodifikasi keseimbangan bakteri dalam saluran pencernaan hewan.
Dengan pemberian antibiotik dalam pakan diyakini akan mampu menekan pertumbuhan bakteri phatogen. Sebaliknya, ketidakseimbangan populasi antara bakteri yang menguntungkan dan merugikan akan berakibat turunnya produksi ternak.
Namun, pada jangka panjang pemberian antibiotok tertentu, ternak resisten terhadap Enrofloxacin yang berfungsi untuk membasmi bakteri E-coli.Tidak cukup disitu, residu residu dari antibiotik akan terbawa dalam produk-produk ternak seperti daging, telur dan susu dan akan berbahaya bagi konsumen yang mengkonsumsinya.
Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Makmun Junaidin kepada kabarbisnis.com mengatakan keinginan pelarangan penggunaan antibiotik ini sebagai pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promoter/AGP) merupakan amanat UU No 18 Tahun 2009 Jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 ayat 4c berbunyi setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan.
Saat ini jenis antibiotik yang masih digunakan kedalam pakan lima jenis yakni flavomixin, avilamicin, virginamixin, basitrasin dan enramisin. Sebelumnya Kementan sudah menarik izin dua jenis obat antibiotik.
Menurut Makmun, langkah ini sebagai cara terbaik untuk mengendalikan resistensi antimikroba.”Kita kendalian di hulunya. Kita tidak lagi mengizinkan importir atau produsen mengimpor antibiotok.Kalau pengawasan penggunaan antibiotik untuk pakan di tingkat peternak itu sudah dilakukan,” terangnya.
Karena itu, sambung Makmun Kementan akan merevisi SE Ditjen PKH No 14017 tahun 2015 dan ditingkatkan menjadi Surat Keputusan Ditjen PKH. Dengan aturan itu akan berlaku mengikat bagi semua pemangku kepentingan.
Atas hal itu mentan sudah menyurati ASOHI dan GPMT guna memberikan tanggapan selama dua pekan kedepan.Untuk merumuskan regulasi, Kementan juga akan mendapat masukan dari Komisi Ahli Kesehatan dan Hewan.
Dalam Sidang Umum PBB di New York-Amerika tertanggal 21 September 2016 para pemimpin dunia sudah mendeklrasikan untuk mengendalikan resistensi antimikroba.Meski begitu,tuntutan keamanan pangan atas produk pangan dari residu antibiotik sudah diterapkan industri peternakan di Uni Eropa tahun 2006.
Prosentase market share obat hewan di Indonesia terbesar untuk feed additive yakni 45,7%. Selanjutnya mengisi pasar bioligical agent 31,45% dan farmasi 22,85%. Nilai kapitalisasi obat hewan mencapai US% 216 juta.
Adapun obat hewan produksi dalam negeri baru mengisi 25%. Sementara selebihnya yakni 75% justri diperoleh dari impor. (kabar bisnis)
Baca :
BiotoGOLD – Solusi Peternakan Terdepan – Nutrisi Ternak Probiotik
Temukan Kami di
Facebook : biotogrow
Youtube : PUPUK ORGANIK PROBIOTIK
Website : www.agroprobiotik.com
Instagram: https://www.instagram.com/biotogrow_official/
Info dan Order:
Jam Kerja:
- Senin-Sabtu : 08.00 – 16.30 WIB
Phone/ Whatsapp:
- 0821 3414 1276
- 0857 2852 4744
- 0813 9260 5007
atau klik Link berikut ini
https://linktr.ee/biotogrow_official